Hukum Bank Sperma Oleh : Makmum Anshory

BAB I
PENDAHULUAN
Hukum Bank Sperma Oleh : Makmum Anshory

A. Latarbelakang Masalah
Perkawinan yang merupakan suatu hubungan yang menimbulkan akibat hukum seperti mempunyai tanggung jawan antara suami isteri, memberi nafkah kepada sang isteri, warisan apabila telah meninggal dunia. Keturunan atau anak adalah suatu yang sangat diidam-idamkan dalam perkawinan, perkawinan tanpa adanya seorang buah hati seakan-akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan.

Berdampak dari mungkin terjadinya hal seperti itu maka dengan kemajuan tegnologi dalam bidang kedokteran membentuk bank pserma sehingga orang dapat hanya membelinya saja untuk mempunyai anak dengan cara inseminasi buatan yang diambil dari para pedonor dengan dengan menafikan adanya hubungan perkawinan atau tidak, hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan nasab anak tersebut. Sedangkan hukum islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma dan inseminasi buatan, maka dari itu demi kemaslahatan dan menegakkan hukum perkawinan dalam dunia islam ini tidak hanya cukup disini saja tapi juga harus berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. Oleh karena itu hal ini menarik menurut penulis menarik untuk dibahas serta menganalis dengan beberapa sumber-sumber hukum islam yang ada dan juga metode ushulfiqhiyah sehingga kita dapat mengetahuinya.

B. Rumusan masalah
1. Apa saja latarbelakang munculnya bank sperma.?
2. Apa hubungan bank sperma dan perkawinan.?
3. Bagaimana pendapat para ulama tentang bank sperma dan hukum adanya bank sperma menurut hukum islam.?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian bank sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.

Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.

Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.

Bank sperma sebenarnya talah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.

Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
1. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
2. Memperoleh generasi jenius atau orang super
3. Menghindarkan kepunahan manusia
4. Memilih suatu jenis kelamin
5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.

Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
1. Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.
2. Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
3. Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
4. Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
5. Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
6. Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun beberapa salah satu Tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.

Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau dibuang.

B. Hubungan Bank Sperma Dan Perkawinan
Perkahwinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua-dua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkahwinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan. Q.S. Al Hujuraat : 13 :

Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Q.S Al Qiyaamah : 39:

Lalu allah menjadikan dari padanya sepasang : laki-laki dan perempuan.

Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah.

Agar terciptanya rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan pentunjuk agar sebelum perkawinan memilih calon yang baik. Diantara kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai generasi penerus dari keluarganya.

Oleh sebab itu, mana-mana anak yang dilahirkan hasil dari perkahwinan yang sah adalah anak sah baik menurut syara` atau hukum positif di indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari segi hukum syara’, berbeda dengan anak zina yang tidak boleh dihubungkan dengan mana-mana nasab. Islam memandang penting akan hubungan perkawinan atau persetubuhan sah ini kerana ia melibatkan banyak lagi hukum lain yang muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka dan sebagainya.

Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat bersar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi pingin punya anak hal itu tidak asing lagi itu bisa terjadi dengan kemajuan tegnologi sekarang ini seperti adanya bank sperma tinggal beli aja lalu di suntikkan kedalam alat kelaimin perempaun di dalam rahimnya yang akan bergabung dengan ovum baru bisa hamil.

Seperti yang di lakukan oleh Nona Afton Blake. IQ-nya 130+ belum kawin yang melahirkan anak bernama Doron Blake, disebut bayi ajaib sebelum berumur dua tahun, ia sudah lancar berbicara. Ketika pas berusia dua tahun, majalah Newsweek memuat gambarnya sedang bermain piano. Bahkan dia juga sudah menguasai satu alat musik modern kegemarannya, Electronic Music Synthesizer. Dia lahir berkat jasa “Bank Sperma Nobel” -nama populer sebuah badan yang sebenarnya bernama Repository for Germinal Choise. Ayahnya adalah sperma dengan kode nomor 28, berasal dari seorang jenius di bidang komputer dan musik klasik.

Tapi tidak semudah itu untuk malakukannya islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu maka adanya anjuran untuk kawin sekaligus hubungannya dengan perkawinan.

Dalam sebuah perkawinan seseorang yang telah lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya sekaligus tidak punya generasi penerus dan keturunanya, karena perkawinan tersebut selain untuk memenuhi kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembang biak yakni mempunyai keturunan. oleh karenya banyak alternatif yang akan di pilih seperti : 1. menyerah kepada nasib, 2. adopsi, 3. cerai, 4. poligami, 5. inseminasi buatan dengan membeli spema di bank sperma. Alternatif yang terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan hukum islam terutama dalam hal perkawinan dan harus di tanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.

Selanjutnya ditegaskan bahwa perkembangan teknologi biologi dewasa ini pelaksanaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Lebih jauh lagi dikatakan, “Apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan”. Seperti halnya inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal manusia itu tidak sama dengan makhluk alinnya seperti yang dijelaskan dalam Q.S. At-Tin Ayat 4 :

Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .

Jadi kita telah diciptakan berbeda dengan makhluk lainnya tidak seperti binatang dan lain sebagainya, oleh karena itu untuk memperoleh keturunan juga telah di wajibkan dengan jalan perkawinan yang menghalalkan persetubuhan tidak sama halnya dengan binatang yang selalu melalakukan persetubuhan dimana saja dan kapanpun tanpa adanya ikatan perkawinan yang mengikat.

C. Hukum Bank Sperma Dan Pendapat Para Ulama
Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pe-donor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini pertama pada tahap pertama yaitu cara pengamabilan atau mengeluarkan sperma dari dari si pe-donor dengan cara masturbasi (onani). Program fertilisasi in vitro (FIV) fakultas kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya cara mengeluarkan sperma di bank sperma.

Persoalan dalam hukum islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan.? Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :
ارتكاب اخف الضررين واجب

Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib

Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
لواستمني الرجل بيد امرأمته جاز لأنهامحل استمتاعه

Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.

Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari bebera pe-donor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kwalitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan penadapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntukkan kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidh hukum fiqh islam :

الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.

Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan lembaga islam oki yang berpusat di jeddah.

Untuk dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Diantaranya adalah Lembaga fiqih islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan :

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Jakarta, 13 Juni 1979

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Dalam malah munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat hal ini, Terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, maka hal ini tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman, selama mana bank tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya.

Ini kerana dari segi hukum, boleh saja mana-mana suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan, Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika telah berlaku perceraian (talaq ba’in) di antara suami isteri. Di dalam kedua-dua kes ini (kematian suami dan talaq ba’in), jika (bekas) isteri tetap melakukan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk doktor yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. kedua menggunakan khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang tela dijelaskan diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri.

BAB III
KESIMPULAN

Permasalahan yang telah dibahas diatas merupakan fenomena yang ada dalam masalah perkwinan untuk membentuk keluarga, dalam hukum islam hal itu telah diatur, munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak, menurut pendapat penulis dari mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum syara` tapi kami bertolak belakang dari pendapat itu, hal itu memang mungkin tapi kalo di pikir lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak madhorotnya (bahayanya), Pertama demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab, Kedua, percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percamuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina, Ketiga, bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin, Keempat, menurunnya jumlah perkawinan dalam dalam sebuah negera, Kelima, ketidak bolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pe-donor dengan cara onani seperti dijelaskan diatas, meskipun banyak ulama memperbolehkan hal itu karna penulisi berpedoman pada al-qur`an 24 An Nuur : 30 :

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Menjelaskan mengeluarkan kemaluannya tidak boleh apalagi onani, hal ini halal hanya terhadap istrinya saja. Dan yang terakhir pada proses enseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga sepakat kebolehan itu hanya terhadap seroang suami istri yang telah terikat perkawinan bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.

DAFTAR PUSTAKA

• http://www.mail archive.com/satuxsatu@yahoogroups.com/msg00076.html
• Werner, MichaelA., 2008. Cryobanking. Diperoleh dari :
http://www.mazelabs.com/MLcryobanking.htm
• Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
• http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?ID=10147
• Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
• Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : PT. Toko Gunung Agung), 21
• http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=78
• http://gempurserkamdarat.blogspot.com/2007/08/bank-sperma-apakah-ukuran-sensitiviti.html

makalah jurus dapat pacar

1. Menjadi diri sendiri

Hindari berpura-pura menjadi orang lain yang anda anggap akan disukai oleh
orang yang anda sukai. Menjadi orang lain untuk menjaga image atau jaim
tidak selamanya menyenangkan karena mungkin akan menyiksa batin anda.
:Selain itu jika pasangan mengetahui sifat kita yang sebenarknya mungkin
bisa membuatnya ilfil dan kecewa berat.

Jika tujuannya adalah untuk menjaga penampilah maka sah-sah saja. Contohnya
seperti memakai parfum untuk menutupi bau badan, memakai rexona untuk
menghilangkan burket dan basket, dan lain sebagainya.

2. Menjadi orang yang menyenangkan pasangan

Sebisa mungkin kita berkomunikasi dengan pasangan secara seimbang dua arah.
Baik si cewe maupun si cowo harus bisa menjadi lawan bicara yang seirama dan
dapat membuat yang lain menjadi nyaman, terhibur serta tidak membosankan.
Hindari gugup yang berlebihan karena gugup yang terlalu berlarut-larut dapat
merusak komunikasi yang ada.

Pelajari apa yang disukai oleh pasangan. Hidari hal-hal yang tidak disukai
oleh orang yang kita sukai dan berusaha melakukan apa yang disukai
disesuaikan dengan batas kemampuan kita.

3. Menjadi orang baik

Siapa sih yang tidak suka dengan orang yang baik? Hanya segelintir cewek
atau cowok saja yang senang dengan penjahat. Sifat baik yang dimaksud antara
lain adalah jujur, setia, pengertian, suka menabung, sopan, rendah diri,
tidak pelit, suka membantu, tidak merokok, tidak menggunakan narkoba, rajin
beribadah, berorientasi jangka panjang, menghindari zina dan lain
sebagainya.

Memiliki sifat yang tidak pemarah, sabar, bertanggungjawab, setia dan
pengertian adalah sifat yang paling disukai. Bila anda belum memilikinya
maka segera belajar untuk merubah sikap / sifat anda untuk menjadi lebih
baik di mata orang lain tidak hanya di mata si do'i.

4. Memiliki modal yang cukup

Modal dalam hal ini tidak selamanya harus berbentuk uang atau materi. Modal
sifat baik, tekat yang kuat serta keseriusan yang tinggi terkadang dapat
mengalahkan harta dan materi. Selama sang pujaan hati merasa nyaman itu
merupakan modah yang cukup kuat.

Uang dan materi jangan dijadikan hal yang berlebihan karena jangan sampai
anda mendapatkan orang yang meterialistis sebagai pacar atau jodoh pasangan
hidup anda. Buatlah materi yang anda miliki sebagai alat untuk melancarkan
aktivitas pdkt anda.

Manage dengan baik setiap pos-pos pengeluaran jangan sampai kita menjadi
terlihat pelit atau terlalu menghamburkan uang. Siapkan dana untuk nonton ke
bioskop, pergi belanja bulanan kebutuhan sehari-hari, pulsa telepon hp serta
sms, makan bareng, dan lain sebagainya.

5. Didukung oleh lingkungan

Keluarga, teman dan tetangga yang baik tentu akan menjadi nilai plus buat
anda. Jika anda merasa lingkungan anda belum atau kurang mendukung,
sebaiknya anda lakukan bina lingkungan untuk menjadi lebih baik sehingga
dapat menunjang aktifikas pendekatan dengan kekasih hati.

6. Konsisten dan konsentrasi tinggi

Jangan mudah terpengeruh oleh godaan dan perkataan orang lain. Yakinlah
bahwa si dia adalah pacar atau jodoh yang tepat bagi anda, namun anda juga
harus mempelajari doi dengan baik agar kelak tidak merasa salah memilih
pasangan. Hubungi doi setiap hari di waktu senggang untuk menjadi komunikasi
dua arah yang lancar yang baik dengna membahas hal-hal yang disukai kedua
belah pihak dengan sisipan humor untuk menghangatkan suasana.

Berikan sang tambatan hari waktu, tenaga, pikiran dan perasaan anda
sepenuhnya agar si dia merasa dihargai. Buat rencana ke depan uantuk membina
hubungan yang lebih jauh. Ajaklah si dia berdiskusi dengan anda mengenai
masa depan nanti untuk melihat seberapa serius dia dengan anda.
Calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto mendaftarkan binatang peliharaan kuda berjumlah 84 ekor, yang membuat dia menjadi cawapres terkaya dengan total harta Rp 1,7 triliun. Mantan Panglima Kostrad itu mendaftarkan binatang peliharaan sebagai harta kekayaan karena ternyata harganya melebihi mobil mewah.

Mobil sedan BMW 750Li saja berharga sekitar Rp 2,5 miliar, atau Mercedes Benz terbaru, seri E300, sekitar Rp 1,3 miliar, sementara tiga kuda milik Prabowo mencapai harga Rp 3 miliar per ekor. "Kuda itu harganya Rp 3 miliar per ekor. Tidak ada orang lain di Indonesia yang punya kuda semahal itu. Bahkan, mungkin termahal di Asia," ungkap Emon, karyawan Nusantara Polo Club saat ditemui Persda Network di Jagorawi Golf and Country Club (JGCC), Bogor, Jawa Barat.

Hari ini, Rabu (20/5), tim KPK akan mendatangi kediaman tiga cawapres untuk mengklarifikasi kekayaannya. Ketiga cawapres ini adalah Prabowo Subianto, Wiranto, dan Boediono. Khusus untuk Prabowo, karena dalam laporan kekayaannya mencantumkan kepemilikan kuda sebanyak 84 ekor, tim KPK juga akan bergerak mengecek kuda-kuda tersebut di peternakan Prabowo yang terletak di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.

Kuda-kuda piaraan Prawobo sebagian besar ditempatkan di Nusantara Polo Club JGCC, Jalan Karanggan Raya, Cibinong, Jawa Barat. Kuda-kuda tersebut terdiri dari tiga jenis, yaitu poni, polo, dan equestrian.

Selain itu, Prabowo menyimpan tiga jenis kuda istimewa di kawasan vilanya di Bukit Hambalan, Sentul Selatan, Bogor, Jawa Barat. Mengapa istimewa? Kuda itu adalah jenis unggulan yang disebut lusiano.

Emon menjelaskan, kuda lusiano juga termasuk kuda kategori equestrian. Binatang ini adalah binatang yang memiliki kemampuan akrobatik. Tidak hanya mampu seperti kuda pacuan yang dipakai berlomba dan menjadi alat bantu atlet yang berlari dan melompati halang rintang, seekor lusiano bisa menunjukkan sikap sopan. Kuda jenis ini sering dipakai di arena sirkus. "Dia bisa melakukan gaya hormat seekor kuda, duduk, dan gerakan akrobatik lainnya. Memerintahnya tidak sulit seperti jenis kuda lain," kata dia.

Untuk lusiano, Emon melanjutkan, Prabowo memiliki sebuah kandang khusus yang dibuat di dekat vila di Bukit Hambalan. Ada juga tempat latihan yang berbentuk seperti auditorium. Lantai tempat latihan tersebut berupa pasir sehingga lembut.

"Waktu beberapa hari sebelum pemilu kemarin, Bapak (Prabowo) sempat memperlihatkan kebolehannya menunggang lusiano dan ditayangkan oleh salah satu televisi. Untuk kuda jenis ini memang biasanya ditunggangi di dalam ruang tertutup. Makanya ada tempat khusus. Kandangnya juga khusus," papar Emon yang sepertinya sudah memiliki pengetahuan tentang kuda cukup banyak walau baru bekerja di Nusantara Polo Club selama kurang lebih empat bulan.

Selain ditunggangi sendiri, kuda-kuda peliharaan Prabowo juga dapat menghasilkan uang. Hewan-hewan itu disewakan kepada orang umum yang ingin kursus menunggang kuda. Seorang wanita pegawai JGCC mengatakan, JGCC menyediakan jadwal latihan pagi dan sore, saban hari. Jam latihan pagi pukul 08.00-10.00, dan sore pukul 15.00-17.00.

Orang umum dapat menjadi anggota untuk latihan menunggang kuda. "Biaya sewa kuda dan pelatih Rp 500.000 untuk durasi 45 menit," kata pegawai, seorang perempuan. Peserta kursus menunggang kuda yang dibolehkan berlatih minimum berusia 6 tahun.

Sebagai pembanding, di kawasan Sentul memang ada bebarapa arena latihan menunggang kuda. Selain milik Prabowo, juga ada Jakarta Perkumpulan Equestrian Centre (JPEC). "Dulu Pak Prabowo dan adiknya, Pak Hasyim, juga sering memacu kuda di sini," kata seorang resepsionis.

JPEC juga memberi layanan kursus menunggang kuda. "Uang iuran membership Rp 3,5 juta per tiga bulan dengan fasilitas 8 kali free lesson," kata resepsionis tadi. Lalu, setiap latihan bayar Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per 45 menit dengan latihan empat kali dalam seminggu," ujar perempuan itu. Selain non-anggota, dikenai biaya latihan. Untuk sewa kuda Rp 50.000 per 45 menit, dan Rp 130.000 untuk biaya upah instruktur/asisten instruktur.

Emon mengatakan bahwa Prabowo diketahuinya sebagai seorang penyayang binatang. Tidak hanya kuda, ada juga beberapa binatang peliharaan lain yang berada di kawasan vila di Bukit Hambalang. Kambing, sapi, dan beberapa hewan ternak lainnya ada di kawasan vila yang menjadi tempat tinggal Prabowo di saat tidak memiliki kegiatan cukup padat.

Sesekali Prabowo datang ke Nusantara Polo Club untuk menyalurkan hobinya berkuda. Seingat Emon, Prabowo setidaknya datang sebanyak empat kali dalam seminggu. Namun, pria yang saat ditemui Persda tengah mengenakan kaus putih berkerah merah dan berlambang logo Gerindra, partai politik yang dipimpin Prabowo, itu memastikan kedatangan pemilik Nusantara Polo Club tersebut sangat bergantung dengan jadwal kesibukannya.

"Kalau sekarang-sekarang ini, Bapak sangat jarang datang. Ya seperti diketahui, sekarang kan lagi sibuk-sibuknya soal capres-cawapres," ungkapnya.

"Di sini (Nusantara Polo Club), Bapak ada dua kuda yang selalu ditungganginya. Kuda itu jenis polo. Sambil berkuda, Bapak juga mukul bola polo. Setelah berkuda, ya Bapak pulang," imbuh Emon yang memperkirakan Prabowo gemar juga menunggangi kuda polo karena kesukaannya terhadap salah satu cabang olahraga berkuda, polo.

"Kalau lusiano kan paling bisa ditunggangi di ruang tertutup gitu. Tapi kalau polo bisa ditunggangi di ruang terbuka seperti lapangan ini," pungkasnya seraya menunjukkan lapangan seluas tiga kali lapangan bola yang biasa digunakan sebagai tempat latihan polo di Nusantara Polo Club. (Persda Network/m ismunadi/domu ambarita)
Kentut

Seorang perempuan tua berjumpa seorang doktor dan
bertanya,

"Doktor, saya ada masalah dengan perut yang selalu
berangin, tapi tak pernah menganggu saya...kentut saya tak
pernah berbau, dan senyap. Jadi saya selalu kentut.

Doktor meminta penjelasan lebih lanjut dari perempuan
tua itu dan perempuan tua itu berkata, "Sebenarnya, saya
sudah kentut sebanyak 20 kali ketika berada dihadapan
doktor. Mungkin doktor tak tau sebab kentut saya tidak berbau
dan senyap."

Doktor itu menjawab, "Ok, sekarang ambil pil ini dan
datang jumpa Saya minggu depan."

Seminggu selepas itu, perempuan tua itu kembali.

"Tuan Doktor," panggilnya sambil marah-marah, "Saya
tak tau pil apa yang yang doktor beri pada saya, tapi sekarang
kentut saya...walaupun masih senyap...tapi baunya
sangat busuk."

Doktor itu membalas, "Bagus!!! kita sudah mengobati
hidung makcik yang tersumbat, sekarang, mari saya periksa
telinga makcik."

------------ --------- --------- --------- ---------
--------- -

Sepak bola di surga

Dua orang sobat kental, Ucup dan Boneng, sedang
duduk-duduk sambil memberi makan ikan di kolam dan membicarakan
sepakbola, permainan yang mereka mainkan setiap hari,
apalagi selama piala dunia kemarin.

Tiba-tiba Ucup berkata pada Boneng, "Menurut loe ada
nggak ya sepakbola di surga?"

Boneng berpikir sebentar dan menjawab, "Wah, ngga tau
deh gue. Tapi kita bikin perjanjian aja: kalau gue
meninggal duluan, gue bakal balik dan ngasih tau loe apa ada
sepakbola di surga, dan kalau loe meninggal duluan,loe musti
ngelakuin hal yang sama." Mereka pun berjabat tangan dan
sedihnya beberapa bulan kemudian si Ucup yang malang meninggal
dunia. Suatu hari, seperti biasa Boneng sedang duduk di
pinggir kolam memberi makan ikan-ikannya seorang diri ketika
dia mendengar bisikan suara, "Neng... Boneng ..." Boneng
celingukan, "Ucup...?! itu loe nih?" "Iya ini gue,
Neng", bisik hantu Ucup. Dalam ketakjubannya Boneng bertanya,

"Jadi gimana, ada sepakbola ngga di surga?" "Ntar
dulu...", Ucup berkata, "Gue punya cerita bagus dan cerita jelek
nih."
"Kalo gitu kasih cerita bagus dulu deh", kata Boneng masih
penasaran. Ucup berkata, "Yaa... emang ada sih
sepakbola di surga." Boneng kegirangan, "Hebat dong! Trus cerita
jelek apaan yang bisa ngerusak cerita hebat tadi?!" Ucup
melenguh dan berbisik, "Loe bakal jadi kiper hari Sabtu ini."

------------ --------- --------- --------- ---------
--------- -

Juta - juta

Seorang pemuda bermaksud melamar gadis yang sudah lama
dipacarinya. Sayang duit untuk mahar hanya Rp.800 ribu
perak. Tapi dia nekat datang melamar, dan diterima
bapak si gadis.

Bapak: "Berapa duit kamu?"
Pemuda: "800 ribu rupiah pak."
Bapak: "Duitmu sedikit! ndak usah datang-datang lagi,
kecuali kalau kamu sudah punya duit juta-juta! "

Maka pulanglah si pemuda dengan kecewa. tapi seminggu
kemudian, dia datang lagi.

Bapak: "Sudah punya duit juta-juta?"
Pemuda: "Sudah pak . . ."
Bapak: " Berapa?"
Pemuda: "Setengah juta tiga ratus ribu rupiah . . ."
Kontan saja lamaran pemuda itu diterima. (*) 
The phenomena of sand desert , badai pasir often occuring in arabian land.Sand storm meteorology is a common phenomenon in the area of arid and semi-arid. Sand storms, among others, caused by the increased wind speed in an area that large. Sand storms generally occur in the dry land. Sandstorm can move whole sand dune and sand brought in large numbers so that the edge waves can be like a wall of sand up to 1.6 km.fenomena badai pasir
badai pasir terbangsand badaibadai pasti berlalu

Makalah And Askep Flu babi

want to know bout Flu babi makalah, now you are in the right place to find this artikel flu babi,
how to prevent swine flu, it is easy, dont sleep with babi or swine and pig.
There is rumours in the news about rani Juliani, she was caddy in golf when Antasari azhar take a sport golf, wanna see more photos from rani juliani and antasari , you can see at internet about it, this is phenomena in media mass, that love is blind. if you want to know more about her you can visit her blog www.rani-juliani.blogspot.com. thats it
eXTReMe Tracker
eXTReMe Tracker